Membangun masyarakat sehat melalui deteksi dini dan konseling gangguan kesehatan di kec. Susukan kab. Cirebon
Kata Kunci:
Deteksi dini, gangguan kesehatan, konselingAbstrak
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh dan bukan sekedar bebas dari penyakit atau kelemahan. Permasalahan kesehatan yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Cirebon adalah masih tingginya angka penyakit menular dan tidak menular. Jarak akses pelayanan kesehatan dan letak fasilitas pelayanan kesehatan, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan masih terdapat pada masyarakat. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di desa ini berupa deteksi dini permasalahan kesehatan melalui asesmen kesehatan dan penyuluhan yang dilakukan di lingkungan dekat dengan tempat tinggal masyarakat yaitu Pondok Pesantren pada tanggal 14 Februari 2020. Partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat sehat yang mempunyai pola hidup sehat.
Referensi
Dinas Kesehatan. 2019. Profil kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019. Cirebon: Din
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hdisup Sehat.
Notoatmodjo,Soekidjo. 2003. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.
-------------------. 2005. Promosi Kesehatan, Teori dan Aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta.
----------------------------. 2012. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta.
Undang-Undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dayanti, Liestianingsih. 2002. Ideologi Gender Di Balik Iklan Kosmetik. Surabaya: Pusat Studi Wanita, Universitas Airlangga.
Fiske, John. 2004. Culture and Communication Studies. Yogyakarta: Jalasutra.
Gall, Borg dan. 2012. Research and Development. New York: McGraw-Hill.
Hall, Stuart. 2002. Representations: Cultural Signifying and Practices. London: Sage Publication.
Masputra, M. Hendra Cordova., Setiyono, Joko., Irawati. 2020. “Keadilan Terhadap Dokter Pada Kasus Penggunaan Obat Yang Belum Terdaftar Di BPOM Republik Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 2(1):102–16.
