Penyuluhan tentang perlindungan konsumen bagi pengguna produk kecantikan yang dipasarkan secara online

Penulis

  • Yani Kamasturyani Institut Teknologi dan Kesehatan Mahardika
  • Hediyana Yusuf Institut Teknologi dan Kesehatan Mahardika

Kata Kunci:

perlindungan konsumen, obat-obatan produk kecantikan, penjualan online

Abstrak

Latar Belakang: Konsumen produk kecantikan kerap terjebak menggunakan kosmetik berisiko karena keterbatasan pengetahuan, rendahnya literasi, dan pengaruh promosi, terutama pada pembelian online. Tujuan: Meningkatkan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta kewaspadaan terhadap kosmetik palsu bagi pengguna produk kecantikan. Metode: Kegiatan pengabdian dilakukan melalui sosialisasi, diskusi, dan simulasi kepada 30 mahasiswi Institut Kesehatan dan Teknologi Mahardika. Hasil: Sebanyak 67% responden tercatat sebagai pengguna obat pemutih wajah, dan 50% belum mengetahui atau tidak melakukan upaya hukum ketika mengalami dampak negatif dari produk kecantikan online. Setelah penyuluhan, peserta memahami bahan berbahaya dalam kosmetik palsu, cara mengidentifikasi, dan langkah pelaporan produk ilegal. Kesimpulan: Penyuluhan mampu meningkatkan kesadaran dan keterampilan konsumen dalam melindungi kesehatan serta keselamatan diri dari risiko kosmetik palsu dan obat kecantikan berbahaya yang beredar secara online

Referensi

Masputra, M. Hendra Cordova., Setiyono, Joko., Irawati. 2020. “Keadilan Terhadap Dokter Pada Kasus Penggunaan Obat Yang Belum Terdaftar Di BPOM Republik Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 2(1):102–16.

Poli, Mirza N. R. 2018. “Kesalahan Pemberian Obat Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Lex Privatum VI(4):109–16.

Synnott, Anthony. 1993. Tubuh Sosial: Simbolisme, Diri, Dan Masyarakat. Yogyakarta: Jalasutra.

Vidyarini, Titi Nur. 2007. “Representasi Kecantikan Dalam Iklan Kosmetik The Face Shop.” Jurnal Ilmiah SCRIPTURA 1(2):82–97.

Undang-undang, peraturan, surat edaran, dll (kebijakan yang berwenang)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Diterbitkan

06/30/2025